Kapolri: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Secara Terbuka

By Admin

Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

nusakini.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi kepastian bahwa gelar perkara untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan pekan depan. Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5/11/2016) malam.

"Kita lakukan gelar perkara secara terbuka. Proses bisa diikuti secara transparan," ucap Tito dalam konferensi persnya. 

Gelar perkara menjadi fase sebelum pihak kepolisian menentukan status hukum terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Menurut penjelasan Tito, penyidik Polri akan dibantu 20 saksi dan 10 di antaranya adalah saksi ahli. Saksi ahli yang diundang Polri berasal dari kategori yaitu ahli pidana hukum, ahli agama, serta ahli bahasa. 

Beberapa ahli agama yang diperlukan kesaksiannya seperti Rizieq Shihab sudah lebih dulu diterima Polri. 

Namun Tito menekankan kesaksian dari ahli bahasa akan jadi faktor yang sangat penting dari proses penyidikan. 

Ia mencontohkan keberadaan kata "pakai" dari kalimat "pakai surat Al-Maidah 51" sangat krusial dari gelar perkara nanti. 

Oleh sebab itu Tito akan menyerahkan sepenuhnya wilayah telaah bahasa kepada ahlinya yang berasal daru Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Diponegoro untuk menelaah arti ucapan Ahok. 

Seperti yang diucapkan Tito, sebelum gelar perkara dimulai, Bareskrim telah melayangkan panggilan resmi bagi Ahok untuk datang ke Bareskrim. 

Sebagai penutup Tito juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan status perkara atau menghentikan kasus ketika bukti yang diperlukan telah dikantongi penyidik. 

"Sekali lagi, kalau kita menemukan unsur pidana kita tak akan ragu-ragu meningkatkan status penyidikan," pungkas Tito. (b/mk)